Data Pelapor


*Nama harus sesuai dengan KTP Pelapor
*Nomor Hp yang Aktif

Isi Laporan


* Bisa nama instansi, profesi/jabatan, orang (bisa lebih dari satu)
*Maksimal kapasitas file yang diperkenankan adalah sebesar 10MB. dan Tipe/format file yang diizinkan adalah .ZIP, .RAR, .DOC, .DOCX, .XLS, .XLSX, .PPT, .PPTX, .PDF, .JPG, .JPEG, .PNG, .AVI, .MP4, .3GP, .MP3

*Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kabupaten Sigi akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai pelapor pengaduan (whistleblower). Inspektorat Kabupaten Sigi sangat menghargai informasi yang Anda laporkan.