Kuesioner Pelayanan Terhadap Inspektorat
Pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi, atau secara tidak langsung dengan cara disampaikan melalui surat, faksimilie, kotak pengaduan, surat elektronik (email), media sosial, dan/atau media lain.