• Penulis: admin
  • Tanggal: 20 Maret 2023

Inspektorat Kabupaten Sigi menggelar Rapat Persiapan Penilaian Kapabilitas APIP tahun 2023

SIGI KOTA -  Inspektorat Kabupaten Sigi menggelar Rapat Persiapan Penilaian Kapabilitas APIP tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektur Kabupaten Sigi pada hari Kamis, 16 Maret 2023. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi Drs. Kisman, M.Si, Irban II Kodin, SE., M.Si, Irban III M. Nasar, S.Sos., MPWP, Perwakilan Irban I dan Irban IV, serta Tim Internal Peningkatan Kapabilitas APIP 2023.

Menindaklanjuti sosialisasi oleh BPKP Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus komitmen Inspektorat Kabupaten Sigi untuk meningkatkan Penilaian Kapabilitas APIP Tahun 2023 menjadi Level 3, maka perlu dilakukan pembahasan mengenai langkah-langkah strategis terkait peningkatan penilaian Kapabiltas APIP.

Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Terdapat 6 elemen penilaian Kapabilitas APIP, yaitu:

  1. Elemen 1, Manajemen Sumber Daya Manusia
  2. Elemen 2, Praktek Profesional
  3. Elemen 3, Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
  4. Elemen 4, Budaya dan Hubungan Organisasi
  5. Elemen 5, Struktur Tata Kelola
  6. Elemen 6, Peran dan Layanan

Adapun hasil pembahasan dari rapat ini yaitu:

  1. Uraian tugas tim Kapabilitas berdasarkan area wilayah per Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Sigi.
  2. Terdapat dua elemen yang hasil penilaiannya masih berada di level 2 yaitu elemen 2 Praktek Profesional dan elemen 6 Peran dan Layanan sehingga perlu menjadi perhatian khusus. Sedangkan 4 elemen lainnya cukup dilakukan update data dokumen agar dapat mendukung elemen lainnya yang masih berada di level dua.
  3. Hasil Area of Improvement (AOI) kapabilitas APIP kelemahan penilaian pada Manajemen Resiko dimana meningkatkan implementasi Manajemen Resiko Pemerintah Daerah melalui penyusunan Risk Register di level Perangkat Daerah dan level program kegiatan strategis Pemerintah Daerah.
  4. Pada Audit Ketaaan belum menggunakan register resiko sebagai acuan dalam Menyusun Tentative Audit Objectives (TAO) audit ketaatan sehingga hasil audit tidak berfokus memperbaiki Tata Kelola manajemen resiko dan pengendalian dalam mengawal pencapaian tujuan program strategis. Sedangkan pada Audit Kinerja agar melakukan perbaikan kualitas pelaksanaan audit dengan memperhatikan resiko dan keterkaitan dengan tercapainya tujuan program.

Hal-hal yang perlu diperhatikan, agar Tim Peningkatan Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Sigi dapat bekerjasama guna pemenuhan dokumen Kapabilitas APIP pada bulan Mei 2023, sehingga Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Sigi dapat mencapai Level 3.